Selain jasa penerjemah kami juga melayani jasa legalisasi dokumen atau biasa disebut dengan legalisir dokumen, kami melayani legalisasi dokumen ke beerbagai instansi yaitu Kementrian Hukum dan Ham (Depkumham), Kementrian Luar Negeri (Deplu), Pengesahan Notaris dan Kedutaan Luar Negeri di Indonesia.
Untuk membantu pengesahan dokumen-dokumen yang telah diterjemahkan. Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Legalisasi Dokumen khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, izin tinggal, dsb. Untuk itu, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia.